Andika optimistis, setelah masa stimulasi berakhir, pelaku UMKM akan melanjutkan kepesertaan secara mandiri. Menurutnya, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan relatif terjangkau. “Kami berharap setelah mendapatkan manfaat, mereka akan melanjutkan secara mandiri karena iurannya masih terjangkau,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui terdapat tantangan dalam pelaksanaan program, terutama terkait proses seleksi yang harus dilakukan secara ketat mengingat sebagian pelaku UMKM telah pernah menerima program serupa.
Dalam pelaksanaannya, Disperindag Pangkalpinang juga terus menjalin sinergi dengan Pemprov Babel dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan program berjalan optimal. “Sinergi antara BPJS, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah terus berjalan dengan baik,” ujarnya.
Terkait pengawasan dan evaluasi, Andika menyebut hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara pemerintah daerah tetap berperan dalam memastikan pelaksanaan program di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
Ia berharap program ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pelaku UMKM, khususnya dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Meski nilainya tidak besar, manfaatnya sangat signifikan bagi pelaku UMKM karena memberikan perlindungan dan rasa aman dalam menjalankan usaha,” tutupnya. (kbc)







