PANGKALPINANG (realita.news) – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Fery Afriyanto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (23/2/2026).
Rapat paripurna tersebut digelar dalam rangka pelantikan dan pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sisa masa jabatan 2024–2029, serta penetapan Ketua dan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD. Rapat ini dipimpin Eddy Iskandar yang dihadiri Ketua DPRD Babel, 29 anggota dewan dan unsur forkopimda Babel.
Dalam sambutan tertulisnya, Gubernur menyampaikan bahwa pergantian antar waktu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Prosesi penggantian antar waktu bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk keberlanjutan representasi rakyat dalam lembaga legislatif,” kata Hidayat Arsani dalam sambutannya.
Gubernur juga berharap agar amanah yang diberikan kepada anggota DPRD yang baru dilantik dapat dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi, dan tanggung jawab.
Hardi Effendi dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Partai Gerakan Indonesia Raya menggantikan almarhum dr. Adi Sucipto, Sp.B.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian almarhum selama menjabat sebagai anggota DPRD. “Atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum atas pengabdian dan kerja samanya selama menjadi anggota DPRD,” ucapnya.







