PANGKALPINANG – Satu pondok di kawasan tambang Tanjung Bunga Kelurahan Temberan, Kota Pangkalpinang dibongkar Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung bersama tim gabungan karena disinyalir digunakan sebagai tempat untuk mengonsumsi narkoba, Rabu (28/1/26).
Direktur Resnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald F Sipayung, mengatakan pembongkaran dilakukan usai pihaknya menerima informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba dikawasan itu
“Hari ini kita melaksanakan penertiban kepada pekerja tambang dilanjutkan dengan mendatangi pondok di Tanjung Bunga. Ini tindak lanjut dari info yang kita dapatkan bahwa lokasi ini sering dijadikan tempat untuk konsumsi narkoba dan kegiatan ilegal lainnya,” kata Ronald usai penertiban.
Dalam pembongkaran itu, kata Ronald, pihaknya turut melibatkan Polresta Pangkalpinang serta unsur terkait seperti dari BNNP, TNI dan Sat Pol PP serta Pemda setempat. Pembongkaran dilakukan supaya tidak digunakan lagi sebagai tempat hal-hal yang tidak benar salah satunya penyalahgunaan narkoba.







