Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Jaring Nelayan
MENTOK (realita.news) – Jajaran Kepolisian Sektor Mentok jajaran Polres Bangka Barat mengamankan YH (31) dan A (40) karena diduga melakukan pencurian jaring ikan nelayan tradisional di Kampung Teluk Rubiah Laut, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat Polsek Mentok Polres Bangka Barat dalam melindungi masyarakat pesisir, khususnya nelayan kecil yang menggantungkan hidup dari laut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengapresiasi kerja cepat dan profesional personel Polsek Mentok.
“Polsek Mentok Polres Bangka Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada nelayan agar dapat melaut dengan aman tanpa rasa khawatir,” kata Iptu Yos Sudarso.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 19 Januari 2026. Korban yang hendak menebar jaring di perairan Mentok mendapati jaring miliknya telah rusak dan timah pemberat jaring hilang. Akibat kejadian tersebut, nelayan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.







