PADANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Sumatera Barat menangkap empat tersangka pelaku kejahatan dengan modus penganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Tersangka yang telah beraksi belasan kali di wilayah Kota Padang ini merugikan masyarakat hingga puluhan juta rupiah.
Keempat tersangka yang diamankan Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang di dua waktu berbeda, yakni pada Jumat (7/11) malam dan Sabtu (8/11) pagi. Tiga pelaku pertama masing-masing berinisial J (53 tahun), H (52 tahun), dan A (49 tahun) ditangkap pada Jumat malam. Sedangkan satu pelaku lainnya, N (45 tahun), dibekuk pada Sabtu pagi.
Penangkapan ini dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi. “Komplotan ini telah beraksi berkali-kali di Padang. Para korban mengalami kerugian materi hingga puluhan juta rupiah. Seluruh pelaku saat ini berada dalam pengamanan penyidik Polresta Padang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Iptu Adrian Afandi di Padang, Sabtu (8/11/2025).
Menurut Iptu Adrian, tersangka J berasal dari Bengkulu, A merupakan warga Padang, N berasal dari Kabupaten Sijunjung, dan H berasal dari Batusangkar, Sumbar. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan kartu ATM berbagai bank, lidi, gergaji besi kecil, dan alat-alat lain yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Modus yang digunakan para pelaku adalah mengganjal mesin ATM agar kartu nasabah tidak bisa masuk. Saat korban panik, salah satu pelaku berpura-pura membantu, kemudian menukar kartu korban dengan kartu lain yang sudah disiapkan. Dengan berbagai cara, pelaku berhasil mengetahui PIN korban, lalu pergi untuk menarik uang dari rekening korban di lokasi lain.
Penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Berdasarkan data Polresta Padang, sepanjang tahun 2024 saja telah diterima 15 laporan korban dari berbagai lokasi ATM di Kota Padang, dengan kerugian bervariasi mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta per kasus.







