Akibatnya, angka pelaporan resmi jauh lebih rendah dibandingkan estimasi korban sesungguhnya.
Hal ini membuat penanganan, pemulihan, dan perlindungan bagi korban sulit dijangkau secara menyeluruh, Selain itu, minimnya laporan membuat data resmi tidak mencerminkan skala nyata kekerasan terhadap perempuan di tanah air sehingga kebijakan, layanan, dan program perlindungan berpotensi kurang tepat sasaran.
Penting untuk digarisbawahi: “ketidaklaporan” bukan berarti kekerasan tak terjadi tetapi menunjukkan keberadaan hambatan struktural dan sosial: ketakutan, stigma, isolasi, kurangnya kepercayaan pada sistem pendukung, serta ketidakpastian atas perlindungan.
Realitas ini mengajak seluruh lapisan masyarakat pemerintah, lembaga perlindungan, komunitas, keluarga untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi korban agar berani bersuara.
Penekanan dari KemenPPPA sederhana: korban jangan takut untuk melapor. Setiap perempuan berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan,
Masyarakat perlu membangun empati dan mendukung korban agar tak memilih berdiam di tengah penderitaan karena keheningan korban justru memperparah angka kekerasan yang tersembunyi. (*)







