REALITA.NEWS – Data terbaru dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan kenyataan pahit mengenai kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Dari sekitar 6,2 juta perempuan korban sepanjang tahun 2024, hanya 12.418 kasus yang tercatat dalam sistem pelaporan resmi Simfoni PPA. Artinya, hanya 0,19% korban yang melapor sisanya, yaitu 99,81% korban memilih diam.
Menurut analisa dari KemenPPPA, ada beberapa faktor utama yang membuat korban enggan melapor. Pertama rasa malu. Banyak perempuan melihat pengalaman kekerasan, terutama kekerasan seksual, sebagai aib.
Mereka takut stigma sosial, takut dicap negatif, atau dianggap “menodai kehormatan”. Kedua kurangnya dukungan atau support system. Banyak korban merasa sendiri, tak punya tempat aman untuk bercerita, atau tak yakin ada yang akan membantu jika mereka mengungkapkan kekerasan yang dialami.
Kondisi ini diperburuk karena meskipun regulasi hukum sudah diatur seperti lewat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual maupun UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga banyak korban tetap tidak merasa aman untuk melapor.







