Ia sudah mendatangi hampir seluruh nagari dan menemui hanya 219 nagari induk saja yang masih punya ulayat. “Hanya 219 saja lagi nagari yang punya tanah ulayat, sisanya statusnya sudah beralih, jadi tanah negara,” katanya.
Tanah katanya, bukan penguasaan fisiknya yang utama, tapi yang urgen penguasaan yuridisnya. Status hukumnya.
Narasumber lain, Teddi Guspriadi mengigatkan jangan sampai tanah punya masyarakat tapi sertifikat dipegang orang lain.
Pada diskusi yang berlangsung sejak pukul 09.00 ditutup pukul 12.00 diikuti ratusan orang itu Ketua LKAAM Prof Fauzi Bahar menyebut kepada peserta, surat apapun tak bisa dipegang, kecuali sertifikat.
Sementara Wendra Yunaldi, menyebutkan, yang perlu dilakukan sampai pendataan saja, sertifikat tidak mendesak. Menurut dia, sengketa pikiran soal KAN dan tanah ulayat mesti dibereskan terlebih dahulu. Sertifikat hanya pilihan. Sementara Prof Salmadanis menyetir ajaran Islam soal tanah. Ia juga mengungkap di nagarinya, Tabek Patah, sedang berlangsung proses urus sertifikat ulayat. Yang sudah selesai di Nagari Sungayang, keduanya di Tanah Datar. (kj)







