Ia juga menegaskan panitia amil atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tidak diperkenankan memperjualbelikan beras zakat yang telah dibayarkan oleh muzakki.
Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan Rp30.000 per hari. Fidyah diperuntukkan bagi orang yang sudah sangat tua atau sakit dan berdasarkan keterangan dokter tidak memungkinkan untuk berpuasa. “Fidyah ini menjadi solusi syar’i bagi mereka yang secara fisik tidak mampu menjalankan ibadah puasa,” katanya.
Untuk zakat mal atau zakat atas pendapatan dan jasa, perhitungan dilakukan berdasarkan harga emas rata-rata tahun 2025. Zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto apabila telah mencapai nisab, baik dihitung tahunan maupun bulanan.
H. Firmantasi mengimbau masyarakat yang telah memenuhi syarat wajib zakat agar menunaikannya melalui Baznas atau UPZ resmi. “Kami mengajak seluruh masyarakat Pangkalpinang untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” pungkasnya. (Suf)






