“Diduga berkendara dalam pengaruh minuman keras atau beralkohol, dan tidak berkonsentrasi saat berkendara dan setelah kejadian sempat mengamuk,” tuturnya.
Menurut Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Semarang, Markus Lenggo Rindingpadang, merupakan pekerja di perusahaan Cirebon. Ia memegang Izin Tinggal Terbatas. “WN Tiongkok, pemegang ITAS berlaku sampai dengan 14 Oktober 2026, bekerja di salah satu perusahaan di Cirebon,” kata Markus saat dihubungi awak media, Jumat (5/12/2025).
Ia mengatakan, Kantor Imigrasi Semarang telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pemeriksaan awal WNA tersebut usai terlibat kecelakaan dan menewaskan seorang perempuan asal Semarang Barat.
“Kejadian tersebut penegakan hukumnya ada di kepolisian, dalam hal ini di laka lantasnya, karena tidak ada pelanggaran di izin tinggalnya. Pihak imigrasi hanya melakukan pendampingan apabila kasusnya lanjut dan terjadi deportasi,” lanjut Markus.
Markus menyebut, WNA asal Cina itu mengantongi ITAS sebagai pekerja di Cirebon dan tinggal juga di Cirebon. “Izin tinggalnya di Cirebon, dalam penyelidikan diketahui bahwa WN Tiongkok tersebut habis makan makan bersama koleganya,” ungkapnya. (*)







