Menurut Saparudin, seluruh tahapan telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara sehingga proses pelantikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita ingin sistem administrasi pemerintahan berjalan lebih baik. Penempatan pejabat tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus mendapat rekomendasi BKN,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta seluruh pejabat yang baru dilantik segera melakukan adaptasi dan menyelesaikan serah terima jabatan paling lambat dua minggu setelah pelantikan agar program pemerintahan tetap berjalan optimal.
“Dalam waktu paling lama dua minggu, seluruh pejabat harus sudah melakukan serah terima jabatan sehingga program dan pekerjaan yang berjalan dapat segera dilanjutkan,” katanya.
Saparudin juga mengingatkan bahwa jabatan bukan sekadar posisi, melainkan amanah yang harus dijaga dengan integritas dan kinerja terbaik demi kepentingan masyarakat. “Jabatan adalah kehormatan yang harus dijaga dengan perilaku dan kinerja yang baik,” tutupnya. (*)







