PANGKALPINANG (realita.news) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang mengelar Rapat Paripurna ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 dengan agenda laporan hasil kerja Pansus 2 dan 3 serta pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Hibir ini pada Senin (20/10/2025), dihadiri Walikota Pangkalpinang, Prof. H. Saparudin, M.T., Ph.D, wakil walikota Dessy Ayutrisna, unsur Forkopimda Pangkalpinang dan para Kepala ASN di lingkungan Pemkot.
Kedua Raperda yang disahkan menjadi Perda adalah Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.
Dalam sambutannya, Prof Saparudin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pansus 2 dan Pansus 3 DPRD Kota Pangkalpinang yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam membahas kedua Raperda tersebut.

Menurutnya, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan sistem air limbah domestik.








