Selain itu, Kementerian ESDM memiliki kewenangan penuh dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral seperti zirkon, ilmenit, dan LTJ.
Ini mencakup seluruh proses perizinan, termasuk persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta pengawasan operasional pertambangan.
“Pemerintah daerah, dalam hal ini, memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan, seperti galian C. Namun, untuk mineral strategis seperti zirkon, ilmenit, dan LTJ, kewenangan utamanya tetap dipegang oleh Kementerian ESDM,” tambahnya.
“Kewenangan perizinan zircon terkait dengan pertambangan timah berada di Kementerian ESDM, sementara izin untuk galian C yang mengandung zircon berada di pemerintah provinsi. Pengawasan terkait keselamatan radiasi menjadi kewenangan BAPETEN,” ungkap Yogi.
Terpisah, group media ini berupaya mengonfirmasi Dirut PT BBSJ, Arbi Leo melalui pesan WA terkait dua perusahaan mitra yang diduga belum beroperasi namun hingga berita ini diturunkan Arbi Leo belum memberikan penjelasan. (rea)







