Example floating
Example floating
POLRI

Sidang Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

618
×

Sidang Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Persidangan kasus polisi tembak polisi di Pengadilan Negeri Padang. Terdakwa Dadang Iskandar dituntut hukuman mati.

PADANG (realita.news) – Sidang kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan Sumatera Barat yang sempat mengegerkan dunia kepolisian Indonesia November 2024 lalu memasuki babak babak akhir. Pemeriksaan saksi sudah rampung dan persidangannya telah memasuki pembacaan tuntutan hukuman.

Jaksa F Akbar dari Kejaksaan Negeri Padang pada persidangan Selasa tanggal 2 Agustus 2025 membacakan tuntutannya di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Padang. “Menuntut terdakwa Dadang Iskandar dengan hukuman mati,” kata Akbar.

Menurut jaksa, tuntutan hukuman mati disampaikan karena terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 53 KUHP. “Terdakwa juga dinilai telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap Kapolres Solok Selatan,” kata JPU.

Menurut JPU, unsur merampas nyawa orang lain sudah terpenuhi dan unsur pembunuhan terencana juga sudah terpenuhi. “Hal-hal yang memberatkan, terdakwa adalah anggota Polri. Terdakwa melakukan pembunuhan dengan sadis, dan terdakwa berbelit belit memberikan keterangan. Hal- hal yang meringankan tidak ada,” tegas JPU.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa, ST. Sutan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Kemudian, sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik akan dilanjutkan kembali pada 4 September mendatang.

Di luar ruang sidang, PH terdakwa menilai tuntutan JPU dipaksakan pada pasal pembunuhan berencana. “Tidak ada saksi yang mengatakan terdakwa menyiapkan senjata, mengintai, dan itu tidak terungkap selama persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang keluarga korban ketika diwawancarai wartawan mengatakan kalau tuntutan yang diberikan kepada terdakwa sudah adil dan setimpal.

Pada persidangan itu tampak juga penjagaan ketat dari pihak kepolisian. Seperti yang telah diberitakan, peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Polres Solok Selatan pada Jumat dini hari, 22 November 2024. Saat itu, Kepala Bagian Operasi Polres Solok, Ajun Komisaris Polisi Dadang Iskandar menembak rekannya sendiri Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Ulil Ryanto Anshar. (*)

Sumber hariansinggalang.co.id

Baca Juga:  Polda Babel Serius Tangani Laporan KDRT Anggota Brimob
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69