Example floating
Example floating
NASIONAL

Setelah 7 Hari Ditahan, KPK Tangguhkan Penahanan Yaqut

316
×

Setelah 7 Hari Ditahan, KPK Tangguhkan Penahanan Yaqut

Sebarkan artikel ini
KPK Tangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka. Demikian halnya proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya memastikan.

Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri dari tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis.

Silvia setelah menjenguk Ebenezer berbicara kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan.

Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia.

Ia melanjutkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. “Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya,

Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar. (*)

Baca Juga:  Pejabat RI Terkaya Versi LHKPN Koleksi Mobil Mewahnya Bikin Ngiler, Rolls-Royce hingga Bentley
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69