REALITA.NEWS, PANGKALPINANG – Sepanjang tahun 2023, Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah memberhentikan dengan tidak hormat sedikitnya 31 anggota. Jumlah anggota yang di-PTDH tersebut lebih banyak 15 anggota dibanding tahun 2022 yang berjumlah 16 anggota.
Menurut Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Tornagogo Sihombing dipecatnya 31 anggota karena beberapa alasan seperti dari mulai terlibat judi online hingga kasus Narkoba. “Jenis pelanggaran paling banyak oleh anggota yakni permainan judi online sebanyak 25 pelanggaran,” kata Kapolda dalam jumpa pers akhir tahun di Gedung Tribrata Polda Babel.
Jenis pelanggaran dilakukan personel tersebut, kata Irjen Pol Tornagogo, dibagi dua jenis bentuk pelanggaran yakni Pelanggaran Disiplin Personel Polri Polda Babel dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).
Jenis pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) anggota kepolisian di Babel pada 2023 ini paling banyak penyalahgunaan narkoba ada 22 pelanggaran. Pelanggaran lainnya yakni asusila ada 10 pelanggaran, pungutan liar 9 pelanggaran, disersi 8 pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang 4 pelanggaran dan pelanggaran lainnya.
Tindak Pidana Turun
Menyinggung dengan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan jumlah tindak pidana yang terjadi selama tahun 2023 turun disbanding tahun sebelumnya. “Tahun 2022 lalu total kasus ada 2.166 kasus, sedangkan tahun 2023 ada 2.155 kasus,” terang Kapolda.
Kasus yang terjadi meliputi pencurian dengan pemberatan sebanyak 261 kasus, narkoba mencapai 398 kasus. Sedangkan curanmor sebanyak 21 kasus, pembunuhan tiga kasus, aniaya berat 145 kasus, penipuan 63 kasus, cabul 14 kasus dan judi sebanyak 23 kasus dan gangguan kamtibmas . “Jadi sejumlah kasus tindak pidana tahun 2023 ini, terbilang turun jika dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya.
Kendati begitu, sejumlah kasus tindak pidana narkoba dan pencurian dengan pemberatan menurun, tapi kasus tindak pidana konvensional justru mengalami kenaikan, dibandingkan pada tahun 2022 lalu yang berjumlah 1.557 dan pada tahun 2023 ini mencapai 1.590 kasus
Hal yang sama juga mengalami kenaikan kasus tahun 2023, kasus penggelapan ada 33 kasus, perlindungan anak 31 kasus, KDRT 36 kasus, miras satu kasus dan konvensional lainnya sebanyak 128 kasus.
“Jadi di tahun 2022 lalu jumlah tindak pidana narkoba sebanyak 406 kasus dengan penjelasan tindak pidana 360 kasus, sedangkan di tahun 2023 kasus narkoba 398 dengan penyelesaian 395 kasus atau 98 persen,” tutupnya. (dika)
Sumber kabarbangka.com