“Kemudian untuk OPD ini memprioritaskan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar ini ke dalam Renja dan Renstra OPD yang bersangkutan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, ” ungkapnya.
Menurut Sekda, pemerintah kota sangat berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan minimal Kota Pangkalpinang, sebab ini merupakan hak warga negara yang wajib dipenuhi. “Sebagai penyelenggara negara, kita memiliki kewajiban dalam rangka memberi pelayanan yang baik, rasa aman, dan tentram kepada masyarakat,” katanya.
Melalui penyusunan kegiatan rencana aksi ini, Mie Go berharap agar opd pengampu SPM dapat melakukan pendataan dan perhitungan kebutuhan SPM dengan benar sehingga tidak ada lagi pelayanan SPM yang tidak teranggarkan dan terverifikasi dengan baik.
“Semoga ke depan pemerintah Kota Pangkalpinang lebih fokus lagi pada upaya pencapaian SPM agarĀ masyarakat yang menjadi target sasaran dapat terpenuhi pelayanan kebutuhan dasarnya dengan baik, ” paparnya. (eka/jessika)







