Example floating
Example floating
POLITIK

Segini Duit Pensiun Seumur Hidup Jokowi-Ma’ruf Amin yang Resmi Lengser

972
×

Segini Duit Pensiun Seumur Hidup Jokowi-Ma’ruf Amin yang Resmi Lengser

Sebarkan artikel ini
Jokowi dan Ma'ruf Amin Resmi Lengser dari Presiden dan Wakil Presiden/Foto: Tim detikcom

JAKATRTA – Masa pemerintahan presiden Joko Widodo (Jokowi) dan wakil presiden Ma’ruf Amin telah berakhir. Jabatannya resmi digantikan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam masa periode 2024-2029.

“Mulai saat ini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah presiden Republik Indonesia dan wakil presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 2024-2029,” kata Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani di Gedung MPR RI, Minggu (20/10/2024).

Jokowi dan Ma’ruf Amin akan menerima uang pensiun seumur hidup. Aturan terkait pemberian uang pensiun kepada presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.

Berdasarkan aturan itu, besaran uang pensiunan bekas presiden dan wakil presiden setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka saat masih menjabat. Dalam hal ini gaji pokok terakhir yang diterima Jokowi sebesar enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, sedangkan gaji pokok terakhir Ma’ruf Amin sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Perlu diketahui bahwa nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000.

Artinya besaran gaji pokok terakhir yang diterima Jokowi dan menjadi uang pensiunan sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).

Sedangkan besaran gaji pokok terakhir yang diterima Ma’ruf Amin dan akan menjadi uang pensiunan sebesar Rp 20.160.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (4 x Rp 5.040.000).

Baca Juga:  PAN Ajukan Penghentian Gaji Eko Patrio dan Uya Kuya

Fasilitas Lain
Dalam Pasal 7 aturan yang sama dijelaskan, selain uang pensiun pokok, bekas presiden dan wakil presiden juga diberikan:

slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69