BANGKA SELATAN – Operasi keselamatan Menumbing yang di mulai sejak tanggal 4 hingga 17 Maret 2024, Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Selatan menindak sebanyak 82 pelanggar.
“Adapun 82 Pelanggar lalu lintas yang didominasi pengendara roda dua atau sepeda motor, dan memberikan teguran sebanyak 119,” ungkap Kasat Lantas Polres Basel, IPTU Edi Yusup, Selasa (19/3/24).
Mengingat Kabupaten Bangka Selatan belum ada Elektronik Traffic Law Enforcement atau ETLE yang biasa disebut tilang Elektronik, Edi menyebutkan 82 pelanggar itu merupakan hasil tilang manual.
“Kebanyakan pelanggar tidak menggunakan helm saat berkendara, dan sebagian mobil barang dengan muatan yang berlebih,” jelasnya.