Pengamanan ini, katanya, bukan berarti melarang mereka berjualan, tetapi sudah aturan dan kebijakan, selama ini kan bisa dilihat pedagang masih bisa berjualan, tetapi harus mengikuti aturan Pemerintah Kota Pangkalpinang ya salah satunya setelah berjualan harus steril jangan dagangan di taruh di taman itu lagi tapi dibawa pulang,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Pangkalpinang Efran membenarkan anggotanya hari ini melaksanakan perapian kawasan seputar Alun-Alun Taman Merdeka. “Sekarang Anggota masih di lapangan, tindaklanjut dari surat LH, kami amankan barang/gerobak yang ditinggalkan,” ujar Efran.
Sementara itu, Kadis Dinas Lingkungan Hidup, Bath Suharto menjelaskan terkait surat yang mereka kirimkan kepada Satpol PP bentuk pelaksanaan dari imbauan Pj Walikota Pangkalpinang untuk merapikan, mempercantik dan memperindah kawasan Kota Pangkalpinang.
“Pak Pj Walikota punya tujuan untuk memperindah dan mempercantik Kota Pangkalpinang, karena itu kawasan taman kan harus rapi, kalau rapi kan enak untuk kita semua,” kata Bath Suharto. (rea)







