Menurut Dedy Apriandi, usulan nama H Rustam Mataris juga telah terverifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel sesuai perolehan suara terbanyak kedua setelah Zeky Yamani dari Partai Demokrat. KPU berdasarkan berita acara nomor 21 PAW.01.1 BA-19/2005, menyatakan Rustam Mataris telah pemenuhan persyaratan calon penggantian terwaktu DPRD Babel.
“Verifkasi KPU ini berkenaan hasil Pemilu 2024, siapa yang menempatkan posisi setelah PAW yang dimaksud,” jelasnya.
Pihaknya berharap seluruh rangkaian proses dapat berjalan lancar guna memastikan seluruh fungsi DPRD Babel berjalan dengan baik. “Kami berharap proses SK pengangkatan dari Kemendagri ini tidak berlangsung terlalu lama dan dapat segera dilaksanakan pelantikan, agar jumlah anggota DPRD Babel sebanyak 45 orang terisi dengan cepat dan AKD ini bisa berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ungkapnya.***







