Ia juga mendorong dunia usaha terlibat dalam menyediakan pelatihan maupun kesempatan kerja. Menurutnya, proses kembali ke masyarakat tidak dapat dibebankan hanya kepada klien pemasyarakatan atau petugas Bapas.
Kolaborasi diperlukan antara pemerintah daerah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, mengatakan keberhasilan reintegrasi sosial merupakan tanggung jawab bersama. Bapas tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan keluarga dan lingkungan tempat tinggal.
Salah satu kendala yang masih dihadapi ialah pengajuan penjamin dari keluarga serta dukungan lingkungan, mulai dari tingkat rukun tetangga hingga kelurahan.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa proses pemasyarakatan tidak berhenti ketika seseorang menyelesaikan masa pidana. Penerimaan sosial, akses terhadap kebutuhan dasar, dan kesempatan memperbaiki kehidupan turut menentukan keberhasilan mereka kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Melalui penguatan koordinasi ini, Pemkot Pangkalpinang berharap pendampingan terhadap klien pemasyarakatan dapat berjalan lebih terarah, sehingga mereka memiliki kesempatan membangun kehidupan baru tanpa terus terbebani hambatan administratif maupun sosial. (*)







