“Pelaku dengan sengaja menggunakan fiber udang dan dokumen pengiriman hasil laut untuk mengelabui petugas, namun upaya tersebut berhasil kami gagalkan,” kata Kapolres Bangka Barat.
Selain mengamankan barang tambang tersebut, polisi juga mengamankan lima orang yang berperan sebagai sopir, buruh pikul, dan pencatat barang. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka Barat.
Pengecekan lanjutan yang dilakukan pada Jumat (30/1/2026) terungkap bahwa total barang bukti berupa 401 keping balok timah, 38 karung pasir timah kering Dengan estimasi berat sekitar 10 ton dan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Kapolres menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus memperketat pengawasan di jalur pelabuhan dan laut guna menggagalkan berbagai modus penyelundupan, termasuk yang menggunakan kamuflase pengiriman hasil perikanan. (*)







