Ronald mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Ancaman pidananya lima sampai 20 tahun penjara,” ujar Ronald.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan AP telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses pemeriksaan.
Agus mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di Bangka Belitung.
Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan masing-masing dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat bersinergi dalam memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” kata Agus.
Polisi juga mengingatkan masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan kepolisian 110. (*)






