PANGKALPINANG – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Kabupaten Belitung.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Polisi Agus Sugiyarso mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026, setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Empat tersangka tersebut berinisial HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), dan ES alias Tekok (40).
“Pada Rabu, 5 Agustus 2026, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Belitung,” kata Agus di Markas Polda Bangka Belitung, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurut Agus, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. HA alias Aphin diduga berperan sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP). YO alias Esnew bertugas mengantar uang kepada penambang dan mengambil pasir timah dari meja goyang.
Sementara itu, AC alias Joni diduga menjadi penyandang dana untuk pembelian pasir timah. Adapun ES alias Tekok berperan menjaga gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan pasir timah.
Penyidik menduga para tersangka memperoleh pasir timah dari aktivitas penambangan di luar IUP PT Timah. Polisi juga menduga komoditas tersebut akan diselundupkan keluar Pulau Belitung.
“Motifnya masih didalami penyidik. Namun, dari kemasan pasir timah yang diamankan, dugaan sementara akan diselundupkan keluar Pulau Belitung,” ujar Agus.
Keempat tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai lima tahun penjara.
Agus mengatakan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Ia juga meminta masyarakat mengawal proses hukum yang sedang berjalan serta melaporkan informasi terkait dugaan tindak pidana pertambangan ilegal.
“Polda Bangka Belitung akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam mencegah penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung,” katanya. (*)
Polda Babel Buka Peran Empat Tersangka Kasus 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal







