Hendro menduga sabu tersebut merupakan bagian dari modus pengiriman dengan sistem buang—dihanyutkan atau disembunyikan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pihak pemesan.
“Barang ini kemungkinan ditaruh di titik koordinat tertentu, lalu diinformasikan dari bandar ke penerima. Namun sebelum diambil, sudah lebih dulu diamankan anggota Polairud,” tuturnya.
Dengan armada 21 kapal patroli yang dimiliki Ditpolairud, lanjut Hendro, pihaknya mampu melakukan pemantauan secara rutin di jalur-jalur perairan rawan penyelundupan.
Saat ini, penyidik Ditpolairud masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap siapa pemilik dan jaringan pengedar sabu tersebut. “Kami sedang lakukan lidik, berkoordinasi dengan BNN dan Ditresnarkoba Polda Babel untuk mengungkap siapa yang terlibat,” pungkasnya. (*)







