JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.
“Hari ini pembacaan permohonan dari pemohon,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan di Jakarta, Jumat, saat memimpin sidang.
Dia mengatakan setelah adanya pihak pemohon dan termohon, maka disepakati kalender persidangan yang diagendakan berlangsung selama tujuh hari kerja.
“Saya merencanakan jadwal maksimal sampai tanggal 13 Oktober,” ujar Ketut.
Menurut dia, jadwal sidang telah disepakati, yaitu pembacaan permohonan pada Jumat (3/10) dan agenda jawaban dari termohon pada Senin (6/10) pagi, dilanjutkan dengan replik dan duplik.
Selanjutnya, kata dia, pengajuan bukti maupun saksi pada Selasa (7/10), pengajuan bukti maupun saksi ahli dari pemohon, dan pengajuan bukti maupun saksi dari termohon pada Rabu (8/10). “Jumat mengajukan kesimpulan, dan Senin (13/10) putusan,” jelas Ketut.







