Kemudian mengalihkan belanja jasa kantor (honorarium pegawai honor/phl) ke belanja gaji dan tunjangan ASN, dan memformulasikan kembali gaji ASN sebanyak 14 bulan dan mengalokasikan anggaran pembayaran TPP ASN bulan Desember 2024.
Meskipun demikian, dirinya menyadari bahwa tantangan pembangunan daerah masih banyak. Namun, dengan semangat kebersamaan dan kerja sama yang baik, ia yakin mampu mengatasi semua tantangan tersebut. “Mari kita jadikan KUA-PPAS 2025 ini sebagai komitmen bersama untuk membangun daerah yang lebih maju, adil, dan sejahtera,” tutupnya.
Untuk diketahui, besaran KUA-PPAS APBD 2025 disepakati sebesar Rp2,56 triliun dengan pendapatan sebesar Rp2,40 triliun, kemudian belanja sebesar Rp2.50 triliun, dan pembiayaan sebesar Rp104,80 miliar. (*)
Sumber Diskominfo







