Namun, PT Citra Babel Mandiri tidak mengakui SKHUAT tersebut dan melalui penasehat hukumnya Agus Hidayat, SH.,MH., Venhagy, SH., dan Diko Arbi Handoko, SH., melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sungailiat.
Ganti Rugi Biaya Advocat
Dalam gugatannya, PT CBM meminta majelis hakim PN Sungailiat agar menghukum Bastian membayar biaya kerugian material yang dialami PT CBM terkait pemeliharaan tanah dan pengawasan tanah sebesar Rp2,5 miliar, biaya pembersihan dan pembandaran sebesar Rp602 juta lebih, biaya jasa hukum advocat sebesar Rp750 juta.
Jika ditolal secara keseluruhan, kerugian materiil itu mencapai Rp3.852.440.000. Sementara kerugian immaterial mencapai Rp19,5 miliar dengan rincian; sebesar Rp7,5 miliar sebagai potensi keuntungan dari hasil penjualan rumah dan Rp2 miliar dari keuntungan penjualan BBM di SPBU. Selain itu, PT CBM juga minta Bastian untuk membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar sebagai dampak kerugian Perusahaan dari terhentinya kedua rencana usaha tersebut.
Putusan Hakim PN
Setelah beberapa kali persidangan dan memeriksa beberapa saksi, pada Selasa tanggal 20 Februari 2024 majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat memutuskan dan mengabulkan gugatan PT CBM untuk sebagian.
Pertama menyatakan tergugat melaukan perbuatan melawan hukum menguasai lahan milik penggugat, kedua; menghukum tergugat membayar ganti rugi biaya pemeliharaan tanah sebesar Rp1.067.188.530, ketiga; menghukum tergugat membayar ganti rugi biaya penimbunan tanah Rp257.272.500, Keempat; menganti biaya jasa hukum advocat Rp750 juta, kelima; menghukum tergugat membayar uang dwangsom Rp500 ribu setiap hari jika lalai melaksanakan isi putusan dan menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.454.000.
Tidak terima dengan putusan itu, Bastian Zulkifli melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Bastian melalui kuasa hukumnya Jumli Jamaluddin,SH., mengatakan bantahan bantahan terhadap putusan tersebut yang dituangkan dalam 15 lembar memori banding.
Jumli dari Kantor Hukum JJ & Parther Law Office Jl. Depati Barin Pangkalpinang dalam memori bandingnya menyampaikan dalil dalil hukum untuk mementahkan putusan majelis hakim PN Sungailiat tersebut. Sementara, PTCBM melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan kontra memori banding yang intinya menyatakan bahwa putusan PN Sungailiat sudah tepat.
Setelah menjalani beberapa persidangan, majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada persidangan terakhir pada Kamis tanggal 18 April 2024, memgeluarkan putusan dengan membatalkan putusan hukum yang telah diambil pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Sungaliliat terhadap perkara N0; 49/Pdt.G/2023/PN.Sgl. (replianto)

