Example floating
Example floating
PENGADILAN

Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Tolak Gugatan PT Babel Citra Mandiri Terhadap Bastian

310
×

Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Tolak Gugatan PT Babel Citra Mandiri Terhadap Bastian

Sebarkan artikel ini
Gedung Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (Dok PT Babel)

PANGKALPINANG (realita.news) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat N0: 49/Pdt.G/2023/PN.Sgl yang sebelumnya memenangkan gugatan PT Babel Citra Mandiri (CBM) terhadap Dr. Bastian Zulkifli.

Majelis hakim banding yang diketuai Ganjar Pasaribu, SH., dengan hakim anggota Judika Martine Hutagalung, SH.,MH., dan Lindawati Simanihuruk,SH.,MH., membacakan putusannya pada persidangan Kamis tanggal 18 April 2024 lalu.

Petugas di bagian informasi di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung saat ditemui Senin (22/4/2024), membenarkan bahwa persidangan kasus banding terhadap perkara gugatan PT  Babel Citra Mandiri terhadap Dr. Bastian Zulkifli telah diputus oleh majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dibantu panitera penganti Sofyan, SH.,MH.,juga menyatakan menolak provisi penggugat dan menolak ekssepsi tergugat. Sementara dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara.

Amar putusan perkara perdata ini disampaikan majelis hakim tinggi menyusul  upaya banding yang dilakukan Bastian Zulkifli terhadap putusan majelis hakim PN Sungailiat yang menghukumnya agar membayar ganti rugi yang dimohonkan PT CBM melalui Kantor Hukum HAP Advocates & Legal Consultans.

Alur Perkara

Pada gugatan awal perkara perdata N0: 49/Pdt.G/2023/PN.Sgl yang sidang  pertamanya dilakukan Senin, 25 September 2023, lalu itu, PT CBM menyatakan bahwa pihaknya mengalami banyak kerugian karena somasi yang dilakukan Bastian Zulkifli terhadap apa yang tengah dikerjakan PT Citra Babel Mandiri di atas tanah yang diklaim Perusahaan ini sebagai miliknya.

Tanah itu terletak di Jalan Lingkar Timur  Dusun Mudel Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka dengan tanda bukti SHGB N0.10/Air Anyir seluas 136.921 M2 tanggal 17 Januari 2014 dan SGHB 14/Air Anyir seluas 47.514 M2 tanggal 12 Maret 2014. Keduanya atas nama PT CBM.

Dalam rentang waktu tahun 2014 lalu sampai 2019, PT CBM mulai mengolah lahan tersebut untuk yang rencananya akan digunakan untuk lahan pemukiman dan pembangunan SPBU. Pengerjaan lahan ini terhenti karena adanya somasi oleh Bastian Zulkifli dan mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian atas biaya pembersihan lahan, pemeliharaan dan penimbunan tanah dan pekerjaan penembokan dengan tanah puru.

Sementara Bastian Zulkifli mensomasi apa yang dikerjakan PT CBM karena tanah yang diolah tersebut adalah bagian darai tanah miliknya sesuai Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) N0.40/SHUAT/BTR/X/1996 tertanggal 21 Oktober 1996 dengan luas sekitar 350.000 M2.