Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya belum memiliki rencana atau pertimbangan untuk menindaklanjuti usulan tersebut. “Karena kita tidak sedang berpikir penambahan provinsi, tidak sedang berpikir seperti itu. Jadi khazanah atau diskusi, biar saja lah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pemprov Jateng tidak memiliki urgensi maupun arahan dari pemerintah pusat terkait pemekaran wilayah.
Oleh karena itu, Pemprov memilih untuk tidak terlalu larut dalam wacana yang belum memiliki landasan formal tersebut. “Tidak ada kepentingannya. Maksudnya, tidak ada urgensi yang sedang kita pikirkan itu.
Kedua, tidak ada perintah nasional untuk memikirkan itu, sehingga kalau itu jadi kajian ilmiah akademisi, kita hormati dan itu bagus,” tandas Sujarwanto.
Rincian usulan pemekaran
Sekedar info, mencuat wacana rincian usulan pemekaran wilayah di Jawa Tengah yang ramai beredar yaitu :
- Provinsi Banyumasan, Ibukota Purwokerto
- Kota Tegal
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Tegal
- Kota Purwokerto
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Kebumen
- Provinsi Muria Raya, Ibukota Kudus
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Blora
- ProvinsiDaerah Istimewa Surakarta, Ibukota Surakarta
- Kota Surakarta
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Wonogiri
- Provinsi Jawa Tengah ibukota Semarang
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Wonosobo
- Kota Magelang
- Kota Pekalongan
- Kota Salatiga
- Kota Semarang
Editor Replianto, (Sumber Tribun/Kompas.com )







