PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Sebanyak 12 ribu pekerja yang terdiri dari 5.000 petani dan pekebun kelapa sawit serta 7.000 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan tahun 2026.
Peluncuran program tersebut digelar di Hotel Aston Emidary Bangka, Pangkalpinang, Kamis, 25 Juni 2026, dan dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Bangka Belitung bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengatakan program ini menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang selama ini belum mendapatkan perlindungan sosial.
“Yang diluncurkan hari ini sebanyak 12 ribu peserta, terdiri dari petani, pekebun sawit dan pelaku UMKM. Ini baru tahap awal,” kata Hidayat.
Menurut dia, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bangka Belitung saat ini masih tergolong rendah. Dari total pekerja yang ada, baru sekitar 20 persen yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah, kata Hidayat, menargetkan angka tersebut dapat meningkat hingga mencapai 60 persen dalam beberapa tahun mendatang. Untuk mencapai target itu, diperlukan sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta pihak swasta.
Ia juga menyoroti kelompok pekerja dengan risiko tinggi, terutama nelayan, yang dinilai perlu segera mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Nelayan termasuk kelompok yang sangat rentan karena memiliki risiko kerja yang tinggi. Ini menjadi perhatian serius pemerintah dan harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Pemprov Babel, lanjut Hidayat, tengah menyiapkan dukungan anggaran melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk memperluas cakupan perlindungan bagi masyarakat.
Namun, pada tahap awal peluncuran ini pemerintah provinsi belum mengalokasikan pembiayaan kepesertaan karena masih membutuhkan data yang valid.
“Penganggaran harus didukung data yang akurat. Karena itu, mulai besok akan dilakukan pendataan melalui dinas terkait, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Perkebunan,” katanya.
Selain menyiapkan dukungan anggaran, pemerintah provinsi juga berencana menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) guna memperkuat kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Hidayat, pihaknya akan mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan-perusahaan perkebunan, untuk mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Bangka Belitung.
“Kami akan melakukan koordinasi bersama seluruh stakeholder dan mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya memberikan perlindungan kepada pekerja,” ujar Hidayat.
Sementara itu, untuk program BPJS Kesehatan, Gubernur menyebut tingkat kepesertaan di Bangka Belitung telah mencapai sekitar 60 persen, lebih tinggi dibandingkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih memerlukan percepatan perluasan kepesertaan.
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung berharap peluncuran program ini menjadi titik awal meningkatnya perlindungan sosial bagi para pekerja, sehingga masyarakat memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya. (Rea)







