Program pemutihan ini mencakup berbagai keringanan, mulai dari pembebasan pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB II), hingga bebas bea balik nama untuk kendaraan dari luar provinsi.
“Selama tiga bulan ini menetapkan semua kendaraan bermotor dan roda empat bebas pajak, pembayaran diputihkan cukup bayar satu kali saja, bea balik nama bebas,” ujarnya di akun media sosial Facebook Hidayat Arsani, Rabu (30/4/2025).
Sebagai Gubernur Bangka Belitung, katanya, dirinya mengetahui setiap keluarga sedang berjuang. Harga kebutuhan meningkat, roda ekonomi masih mencari keseimbangan, dan tak sedikit yang tertinggal dalam kewajiban pajaknya.” Makanya, kami hadir bukan hanya dengan kata-kata, tapi dengan tindakan nyata,” katanya.
“Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini adalah bentuk nyata dari empati dan keberpihakan kami. Denda-denda yang menumpuk akan kami hapuskan. Kami buka kembali jalan bagi masyarakat untuk tertib tanpa harus terbebani,” tandasnya. (rea dari berbagai sumber)







