PANGKALPINANG (realita.news) – Pemerintah Kota Pangkalpinang menetapkan tanggal 27 Agustus sebagai hari libur dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kota Pangkalpinang 2025.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Penjabat Walikota M. Unu Ibnudin dengan Nomor 22 Tahun 2025 tentang penetapan Hari Pemilihan Kepala Daerah Ulang Tahun 2025 sebagai hari libur.
Dalam surat edaran tersebut, Penjabat Walikota M. Unu Ibnudin menyampaikan pengusaha atau pimpinan perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi perangkat daerah/BUMN/BUMD maupun Swasta yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, Telekomunikasi, Pendidikan, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, serta Perhubungan dan unit pelayanan lainnya yang sejenis agar pimpinan Perangkat Daerah BUMN/BUMD maupun Swasta dapat mengatur penugasan pegawai pada hari dimaksud, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Penetapan hari libur tersebut berdasarkan:
a. Ketentuan Pasal 84 ayat (3) undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, ditegaskan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
b. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4263/OTDA tanggal 23 Juli 2025 hal Hari Libur pada pelaksanaan PSU dan Pilkada Ulang.
c. hasil Putusan Mahkamah Konstitusi serta penetapan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kota Pangkalpinang Tahun 2025.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat Kota Pangkalpinang untuk menggunakan hak pilihnya. (JMSI)
Pemkot Pangkalpinang Tetapkan 27 Agustus 2025 Hari Libur Bersama
