PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bangka secara resmi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan PLN guna mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah melalui mekanisme pemungutan pajak yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan PBJT atas tenaga listrik sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui kolaborasi yang semakin erat, diharapkan proses pemungutan dan penyetoran pajak dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi pembangunan daerah.
Manager PT PLN (Persero) UP3 Bangka, Muhammad Taufik, mengatakan bahwa PLN berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pelaksanaan pemungutan PBJT atas tenaga listrik yang sesuai dengan regulasi.







