Pengembangan produk daerah, lanjut Agustu, akan diarahkan berdasarkan potensi masing-masing wilayah.
Kecamatan Gerunggang, terutama kawasan Tua Tunu Indah, diproyeksikan menjadi pusat pengembangan olahan nanas sebagai salah satu ciri khas daerah.
“Gerunggang dan Tua Tunu sentranya nanas. Sedangkan wilayah lain seperti Rangkui dan Bukit Intan akan dikembangkan untuk produk pangan, termasuk olahan ikan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap penguatan legalitas tersebut dapat membuka peluang lebih besar bagi pelaku UMKM untuk memperluas pasar.
Selain meningkatkan nilai ekonomi, produk khas daerah juga diharapkan mampu menjadi identitas baru Kota Pangkalpinang.
“Kalau sudah memiliki izin dan branding yang kuat, produk daerah akan lebih mudah diterima pasar,” ujar Agustu. (Mdg)







