Ia pun langsung turun mengecek ke Lokasi dan menghubungi OPD terkait. Mie Go menyebut, di kelurahan tersebut terdapat beberapa titik Lokasi yang kerap ditemukan sampah liar. Ia menuturkan, pihak kelurahan dan pemerintah sudah melakukan gotong royong bahkan memasang lampu jalan di agar tidak berpotensi menjadi titik pembuangan sampah liar yang dilakukan malam hari.

Namun, ia merasa bahwa belum ada efek jera dari oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Mie Go pun meminta para camat menugaskan lurah-lurah mereka untuk rutin mengecek Kawasan-kawasan yang sering dijadikan pembuangan sampah liar.
“Bila perlu keliling lingkungan kelurahan dan laporkan ke kami hasilnya. Untuk Dinas PUPR berkenaan berem jalan san saluran, agar tidak ada peluang untuk membuang sampah ke saluran-saluran,” kata Mie Go.
Lanjutnya, pemerintah kota telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan tahun 2019 terkait persampahan dan adanya sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan. Mie Go menyebut, ini perlu disikapi dan diimplementasikan sehingga adanya efek jera dan sanksi bagi yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Selain itu, Mie Go berwacana untuk mewajibkan Masyarakat membayar retribusi sampah agar tidak ada lagi sampah-sampah yang dibuang secara liar. Sampah akan diangkut oleh Satgas Smile ataupun tim kebersihan Dinas Lingkungan Hidup. Rencana berlangganan ini akan dibahas terkait regulasi, waktu angkut dan hal-hal mendukung lainnya.
Ia berharap dengan Upaya-upaya yang dilakukan oleh kelurahan, kecamatan, dan pemerintah kota, persoalan sampah yang terjadi dapat diatasi dan membuat Masyarakat ikut terlibat dalam kebersihan kota. (Adv)







