Example floating
Example floating
BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tata Ulang Penataan PKL di Simpang Lima

513
×

Pemkab Bangka Selatan Tata Ulang Penataan PKL di Simpang Lima

Sebarkan artikel ini

Lebih lanjut, Anshori menerangkan bahwa pedagang diberikan batasan waktu berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga 00.00 WIB. Setelah waktu tersebut, area berjualan harus bersih dari segala jenis dagangan.

“Dan tentunya harus menjaga tempat itu bersih dengan ketentuan bahwa setelah jualan, misalkan kayak gerobak, meja, serta alat-alat lainnya itu tidak ada lagi berada di atas trotoar tersebut,” tegas Anshori.

Pihaknya juga berencana memberlakukan sanksi bagi pedagang yang melanggar kesepakatan. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi konflik dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Makanya saat ini kesepakatan kita buat supaya mereka memahami apa yang kami sampaikan. Kalau tidak kita kumpulkan seperti ini, otomatis nanti pihak Pol PP yang turun, maka akan terjadi bentrok atau konflik kepada para pedagang,” ujarnya.

“Maka dari itu, kami sampaikan terlebih dahulu informasi ini dan kami berikan waktu satu minggu untuk menyiapkan tempat penyimpanan barang dagangannya sehingga tidak ada lagi di atas trotoar tersebut. Kalaupun melanggar, otomatis ada sanksi yang akan kita berikan, pertama tetap persuasif kasih teguran dulu baru kami angkut,” pungkasnya.

Baca Juga:  Baznas Basel Gelar Gerakan Pemimpin dan Pengusaha Teladan
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69