* Warga Negara Indonesia (WNI)
* Memiliki usaha yang produktif dan layak
* Masuk kategori UMKM serta memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
* Tidak memiliki riwayat kredit macet (lolos BI checking)
* Melengkapi dokumen seperti KTP, NPWP, dan surat usaha
* Mengajukan proposal usaha yang menjelaskan rencana penggunaan dana KUR
Ia mengingatkan bahwa syarat dan ketentuan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing bank penyedia KUR.
Dengan kegiatan reses ini, Narulita Sari berharap masyarakat Belinyu semakin berdaya melalui sektor UMKM, serta mendapatkan dukungan nyata dari pemerintah dan lembaga keuangan untuk memulai atau mengembangkan usahanya.







