“Selain mutasi dari luar menjadi plat BN, Pajak progresif juga tidak diberlakukan lagi. Satu Kartu Keluarga yang punya dua kendaraan, tidak lagi dikenakan pajak progresif,” tambahnya.
Diketahui, sebelumnya semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka semakin besar juga biaya pajak yang harus dibebankan. “Sehingga kita harapkan, kendaraan luar yang ada di Bangka Belitung segera mutasi ke BN. Hal ini bisa berpotensi pada Pendapatan Asli Daerah kita,” pungkasnya. (*)
(Sumber Diskominfo)







