JAKARTA (realita.news) – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa Dewan Pers perlu melakukan redefinisi peran agar tetap relevan menghadapi perubahan lanskap media di era digital. Ia menilai, disrupsi teknologi telah menggeser pola konsumsi informasi masyarakat dari media konvensional ke media sosial, yang kerap menyajikan informasi tanpa standar etika jurnalistik yang memadai.
“Pergeseran ini membutuhkan pembaruan pola kerja, termasuk penyesuaian hubungan kelembagaan antar pemangku kepentingan. Redefinisi peran Dewan Pers penting agar tetap sesuai dengan tantangan zaman, meskipun tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pers,” ujar Meutya Hafid saat menerima audiensi jajaran Dewan Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Menurut Meutya, keberadaan media digital yang semakin dominan turut menantang penerapan kode etik jurnalistik, bahkan pada platform media arus utama sekalipun. Ia menyoroti bagaimana transisi ke ranah digital kadang membuat kontrol terhadap etika jurnalistik menjadi longgar.
“Kami melihat bahwa tantangan etika tidak hanya datang dari media sosial atau konten kreator, tetapi juga dari media arus utama yang kini beroperasi di ruang digital. Ini menunjukkan pentingnya adaptasi regulatif dan pengawasan etik,” imbuhnya.
Menkomdigi mengapresiasi inisiatif jajaran Dewan Pers yang berkomitmen menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga, dalam merumuskan peta jalan keberlanjutan pers nasional.
Ia juga menegaskan kesiapan Kementerian Komdigi untuk bersinergi dengan Dewan Pers dalam mendiskusikan model kolaborasi baru yang dapat memperkuat ekosistem informasi yang sehat dan bertanggung jawab.







