PANGKALPINANG (realita.news) — Puluhan masyarakat Desa Romodon dan Desa Celuak, Kabupaten Bangka Tengah, menuntut realisasi kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) dan program plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Tuntutan ini disampaikan perwakilan warga dalam pertemuan dengan anggota Bangka Belitung di ruang Banmus DPRD Babel, Selasa (7/10/2025).
Rombongan warga ini diterima Ketua DPRD Didit Srigusjaya yang didampinggi ketua komisi I Pahlevi Syahrun dan beberapa anggota dewan lainnya. Selain itu juga hadir perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Babel dan Kabupaten Bangka Tengah, pihak perusahaan perkebunan sawit, serta para kepala desa dan masyarakat setempat.
Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan aspirasi agar perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah mereka memenuhi kewajiban plasma 20 persen sesuai amanat undang-undang dan peraturan pemerintah tentang perkebunan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan bahwa kewajiban perusahaan untuk melaksanakan program plasma 20 persen sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Program CSR dan plasma 20 persen ini bukan sekadar janji moral, tapi sudah menjadi kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh perusahaan perkebunan. Kami minta ini benar-benar dilaksanakan,” tegas Didit.