Example floating
Example floating
HEADLINE

Mahkamah Konstitusi Putuskan, Wartawan Tidak Dapat Langsung Dituntut Pidana

760
×

Mahkamah Konstitusi Putuskan, Wartawan Tidak Dapat Langsung Dituntut Pidana

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi Putuskan, Wartawan Tidak Dapat Langsung Dituntut Pidana. (Foto/Achmad Al Fiqri)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan putusan ini wartawan tidak dapat langsung digugat perdana maupun pidana dan diharapkan dapat jadi pedoman aparat penegak hukum.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan tersebut merupakan peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan, sekaligus kemenangan bagi seluruh insan pers di Indonesia.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurut Kamil, selama ini banyak persoalan pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Praktik tersebut dinilai merugikan wartawan sekaligus mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” sebut Kamil.

Dia menekankan bahwa dikabulkannya uji materi ini tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Sebaliknya, MK justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.

“Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Tetapi mekanismenya harus tepat, proporsional, dan sesuai hukum pers, bukan dengan cara-cara sewenang-wenang,” tegasnya.

Dia menambahkan, perlindungan konstitusional hanya diberikan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik.

Dia menekankan bahwa dikabulkannya uji materi ini tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Sebaliknya, MK justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.

Baca Juga:  Videotron Di-Take Down, Dukungan KPopers AniesBubble ke AMIN Makin Kuat
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69