Ia mengatakan pasangan calon H Maulan Aklil dan H Masagus Hakim tersebut diusulkan 9 partai politik. Partai tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Amanat Nasional dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah di DPRD Kota Pangkalpinang pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 119.620 suara sah.
“Setelah penetapan, selanjutnya pasangan calon Dr H Maulan Aklil S.I.P, M.Si dan Dr dr H Masagus Hakim M Kes dapat mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2024 dilaksanakan pemilihan dengan satu (1) pasangan calon. “Satu pasangan calon ini dikarenakan kondisi Pasal 136 hurut a Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang terpenuhi,” pungkasnya. (rea)







