Dalam kegiatan KRYD ini, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri beserta jajaran di kewilayahan berhasil mengungkap puluhan kasus destructive fishing dengan 101 orang tersangka.
Brigjen Pol Idil Tabransyah juga menegaskan, Korpolairud Baharkam Polri akan terus meningkatkan patroli dan operasi di seluruh wilayah perairan Indonesia untuk menekan angka pelanggaran serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri itu mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk nelayan dan pemerhati lingkungan, untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya laut demi keberlanjutan masa depan bangsa.
Sementara Wadir Polairud Polda Babel, AKBP Faisal Rahmat, yang hadir bersama personel Subdit Gakkum dan Subdit Patroli mengatakan, sebanyak 5 kasus dengan 5 tersangka berhasil diamankan selama operasi KRYD tersebut.
Kelima tersangka yang diamankan merupakan pelaku penangkap ikan yang menggunakan jaring hela atau trawl yang dilarang peraturan perundang-undangan. “Ada 5 tersangka yang diamankan karena pakai jaring trawl. Yaitu inisial Su alias Nang, DI, Wa, Suh dan E,” katanya.
Para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 98 dan Pasal 100 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
AKBP Faisal Rahmat menuturkan, tanggal 25 April 2025 lalu para tersangka telah dilimpahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk diproses lebih lanjut. “Karena pelanggarannya bersifat sanksi administratif, jadi perkaranya kami limpahkan ke DKP Provinsi Babel,” demikian AKBP Faisal Rahmat. (rom)







