Sementara pada tahun Desember 2019, seorang warga Nagari Sariak Alahan Tigo Safria Danil (24) juga dilaporkan tewas tersengat listrik tegangan tinggi, saat membantu memindahkan alat berat yang digunakan untuk tambang emas ilegal dari Sungai Abu menuju Talang Babungo.
Kejadian tersebut langsung menyulut reaksi warga nagari Sariak Alahan Tigo terutama organisasi Perantau Sariak Sungai Abu (PESSAS) yang curiga dengan aktivitas yang dilakukan pemilik ekskavator. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Hiliran Gumanti dengan laporan nomor : LP/06/XII/2019/Spkt-Polsek tanggal 22 Desember 2019.
Excavator tersebut sebelumnya datang ke nagari Sungai Abu pada tanggal 18 Desember 2019 sebanyak 2 unit. Namun lantaran tak memiliki izin dan pemilik alat tak bisa menjelaskan dengan pasti tujuan keberadaan alat tersebut, Para tokoh masyarakat setempat kemudian berembuk dan memutuskan untuk mengusir alat berat tersebut dan keluar dari kawasan nagari Sungai Abu.
Meski petugas melalui Polsek Hiliran Gumanti kala itu menyangkal tidak mengetahui masuknya alat berat ke lokasi tersebut, namun hal itu tetap menimbulkan tanda tanya. Pasalnya akses masuk ke nagari Talang Babungo dan Sungai Abu melintasi Mapolsek setempat. Sehingga mustahil petugas tidak mengetahuinya.
Dari berbagai kasus pengungkapan Ilegal minning di Kabupaten Solok, petugas berhasil mengamankan sejumlah alat berat. Namun nyaris tak berhasil membawa keluar karena berbagai alasan.
Peristiwa dan tragedi tambang emas yang terjadi kemaren pun masih menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, sebelumnya dalam sebuah wawancara, Kapolres Solok AKBP Muari menegaskan bahwa tambang emas yang memakan korban jiwa itu merupakan tambang emas lama dan sudah lama ditinggalkan penambang, sedangkan warga yang menjadi korban adalah penambang trading yang menggunakan linggis.
Namun faktanya berkata lain, pada lokasi tersebut masih terdapat beberapa alat berat. Bahkan untuk evakuasi korban kemaren juga menggunakan alat berat.(*)







