BEKASI — Tindak lanjuti rencana bantuan dana pendidikan bagi sekolah-sekolah swasta yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komisi IV DPRD kunjungi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat di Bekasi, Senin (19/08/2024).
Rombongan diterima Kepala Cabang Dinas Pendidikan I Made Supriatna dan jajarannya. Ketua Komisi IV, H. Marsidi Satar menyampaikan pihaknya ditugaskan DPRD Bangka Belitung terkait bantuan untuk sekolah swasta yang saat ini sedang dibahas bersama dengan Pemerintah Provinsi. “Kami ingin membahas adanya beberapa usulan dari sekolah swasta untuk mendapatkan bantuan pada Tahun Anggaran 2025,” ucapnya.
Saat ini, katanya, Pemprov Babel sudah menerima beberapa proposal permohonan bantuan dari sekolah sekolah swasta yang juga ditembuskan ke DPRD Babel. “Atas dasar tersebut Komisi IV bermaksud mempelajari dasar hukum dalam pemberian bantuan yang bersumber dari APBD kepada sekolah swasta. Ini ditujukan agar pelaksanaan pemberian bantuan tersebut tidak adanya permasalahan dikemudian hari,” katanya.
Menanggapi hal tersebut Elis Rosmiani, M.Pd. Analis Kebijakan Ahli Muda Cabang Dinas pendidikan Wilayah III Jabar mengatakan dasar pemberian bantuan APBD untuk sekolah swasta dimulai dari analisa DAPODIK apakah sekolah tersebut membutuhkan sarana prasana atau tidak.
“Apabila analisa DAPODIK saat pengajuan ditemukan data yang dimanipulasi dan status sekolah tersebut terakreditasi maka dengan otomatis pengajuan tersebut dikembalikan lagi,” tambah Elis Rosmiani.
Selain itu Elis Rosmiani menambahkan Bantuan Pendidikan Menengah Universal Jabar digunakan bagi siswa-siswi kurang mampu yang kini tengah menempuh pendidikan disekolah swasta. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jabar menugaskan pengawas untuk memonitoring penggunaan bantuan kepada 563 sekolah swasta dan sekolah negeri di wilayah tersebut.
Senada dengan hal tersebut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jabar I Made Supriatna menyampaikan Dinas Pendidikan Jabar membantu semua sekolah di Jawa Barat dengan BPMU yang duambil dari APBD Jabar.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan kepada siswa sebesar 700 ribu rupiah per siswa per-tahun dan bantuan untuk siswa miskin yang mendaftar melalui PPDB online senilai 2 Juta rupiah per siswa per-tahun. Sedangkan untuk sarana dan prasarana diberikan kepada sekolah-sekolah di 27 kabupaten dan kota se Jawa Barat,” jelasnya.
(Tim Publikasi Setwan Babel)