Dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa pengumpulan zakat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih perlu ditingkatkan. Saat ini, skema zakat profesi sebesar 2,5 persen dari penghasilan telah diberlakukan, namun belum seluruhnya optimal. “Bayangkan, ada sekitar 5.045 ASN. Kalau ini optimal, dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat,” kata Didit.
Ia pun mendorong agar BAZNAS aktif melakukan sosialisasi ke berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan memperluas jangkauan ke sektor swasta.
Di sisi lain, BAZNAS menyambut baik dukungan DPRD tersebut. Mereka berharap adanya penguatan regulasi dan anggaran dapat menjadi titik balik dalam meningkatkan penghimpunan zakat yang sempat menurun dalam setahun terakhir.
Bagi DPRD, zakat bukan sekadar kewajiban keagamaan, tetapi juga solusi sosial. Harapannya, ke depan BAZNAS dapat menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat kecil—mulai dari pedagang kecil hingga keluarga prasejahtera—agar tidak lagi terjerat utang berbunga tinggi.
Di tengah keterbatasan anggaran pemerintah, zakat diharapkan menjadi jembatan kepedulian—menghubungkan yang mampu dengan yang membutuhkan, dan menghadirkan keadilan sosial yang lebih nyata di Bangka Belitung. (*)







