PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menahan tujuh tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel senilai Rp20 Miliar lebih. Tiga dari tersangka itu adalah karyawan Bank Sumsel Babel dan satu karyawan BUMD di bank yang sama.
Tiga karyawan bank daerah tersebut adalah RK (43), SP (44) dan MRH (53). Sementara satu tersangka lain berinitial T (36) Karyawan BUMD Bank Sumsel Babel. Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah ZL (37), pekerjaan wiraswasta, SA (24), pekerjaan Karyawan PT Hasil Karet Lada dan AI umur 32 tahun, Direktur PT HKL.
Seperti dilansir kabarbangka.com, korupsi KUR Fiktif ini adalah dengan menyalurkan kredit oleh Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 debitur melalui PT Hasil Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Fadil Regan mengatakan para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp20.209.000.000,00.
Bahwa pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.