PANGKALPINANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah strategis dalam penguatan tata kelola penegakan hukum melalui pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) di Kota Pangkalpinang.
Proyek infrastruktur yang menelan anggaran sebesar Rp11,3 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kejaksaan Agung ini berdiri di atas lahan hibah seluas dua hektare dari Pemerintah Kota Pangkalpinang. Prosesi peletakan batu pertama telah dilangsungkan pada Selasa (22/9/2026).
Kepala Kejati Babel, Riono Budisantoso, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pembangunan Rupbasan ini bukan sekadar pemenuhan fasilitas fisik berupa gedung, melainkan esensi dari pembenahan fondasi tata kelola barang bukti secara profesional dan akuntabel.
“Meletakkan batu pertama ini berbeda dari mulainya pekerjaan konstruksi. Kegiatan ini menandai pembangunan fondasi tata kelola benda sitaan dan barang rampasan negara,” ujar Kajati.
Menurutnya, setiap benda sitaan atau barang rampasan negara wajib dikelola secara tertib agar kondisi fisik, keamanan, nilai ekonomis, serta kejelasan status administratifnya tetap terjaga hingga memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Alih Fungsi Lahan untuk Kebutuhan Organisasi
Lahan seluas dua hektare yang digunakan untuk pembangunan Rupbasan tersebut merupakan hibah dari Pemkot Pangkalpinang. Berdasarkan perencanaan awal, tanah tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
Kendati demikian, kebutuhan mendesak akan lahan yang lebih luas untuk operasional Rupbasan membuat pihak Kejati Babel melakukan penyesuaian. Dalam kesempatan tersebut, Kajati turut menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Pangkalpinang sekaligus permohonan maaf kepada jajaran Kejari Pangkalpinang atas pengalihan pemanfaatan lahan tersebut.
Pembangunan fasilitas ini juga merupakan bagian dari transisi kelembagaan. Seiring dengan penguatan fungsi pemulihan aset (asset recovery) dan restrukturisasi tata kelola pemerintahan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang sebelumnya berada di bawah lingkup Kementerian Hukum dan HAM kini dialihkan secara bertahap kepada institusi kejaksaan.
Proyeksi Pengembangan dan Kebutuhan Infrastruktur
Menanggapi luasnya wilayah yurisdiksi, Kejati Babel turut memproyeksikan pembangunan Rupbasan di Pulau Belitung pada masa mendatang. Langkah ini dinilai penting untuk efisiensi penanganan perkara, sehingga proses penyimpanan barang bukti dari Pulau Belitung tidak perlu lagi dipindahkan secara lintas pulau ke Pulau Bangka.
Selain itu, pihak kejaksaan turut mengharapkan dukungan lanjutan dari pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan infrastruktur dasar penunjang di sekitar kawasan Rupbasan, seperti pembangunan jaringan pipa distribusi air bersih.
Acara peletakan batu প্রথম ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, instansi vertikal, serta pihak pengembang dan konsultan pembangunan. (Rea)







